Ferdy Sambo Bakal Natalan di Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Zendy/Viva

Kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Mengenal Aneka Tradisi Unik Hari Natal Khas Indonesia, Kental akan Sejarah