361 Narapidana Kristen di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal, 162 Diantaranya Kasus Narkotika

Penyerahan Remisi Khusus terhadap Narapidana Kristen/Katolik
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Padahal sebelumnya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Natal itu hanya 334 orang saja.

Respon PBNU soal Pendeta Gilbert yang Olok-olok Salat dan Zakat

"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowousai memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis di Lapas I Surabaya 25 Desember 2022, hari ini.

Lebih lanjut, Teguh menguraikan bahwa pada saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 2 Desember 2022 lalu. Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.

Berkah Idul Fitri, 16.691 Warga Binaan Lapas/Rutan Jatim Dapat Remisi Khusus

"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.

Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan.

Cium Bendera Merah Putih, Napi Teroris Eks JI Kembali Ke Pangkuan NKRI

"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.

Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.

Halaman Selanjutnya
img_title