Perkosa 10 Santriwati, Oknum Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep Ditahan
Kamis, 12 Juni 2025 - 22:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebelum ditahan, tersangka sempat melarikan diri setelah tahu dirinya diurus polisi. Dibantu petugas Polda Jatim, penyidik Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga :
Penghina Kiai Warits Ilyas Annuqayah Minta Maaf, Alumni: Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut!
Kini MS ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Widiarti.