Polres Gresik Bekuk 5 Pelaku Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi

Para pelaku digiring ke ruang tahanan Polres Gresik.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Barang bukti yang diamankan, 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), Kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.

Petro Agrifood Expo 2025, Kapolres Gresik Dukung Sinergi Ketahanan Pangan Nasional

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM, dan apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar dan jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain," tutupnya.

Hendak Jual Narkoba, Pelajar Surabaya Ditangkap Polres Gresik