Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini, 5 Terdakwa bakal Dihadirkan
- Istimewa
Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun Viva Jatim, nantinya lima terdakwa akan dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Lima terdawa itu antara lain Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Humas PN Surabaya, Suparno, mengatakan, sidang perkara tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi. Sidang akan menghadirkan 140 saksi, karenanya akan digelar tiga kali dalam sepekan.
“Rencananya sidangnya tiga kali dalam sepekan,” katanya pada Jumat pekan lalu.
Guna menjaga keamanan dan ketertiban selama keberlangsungan sidang tersebut, PN Surabaya juga telah menerapkan sejumlah aturan. Pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Surabaya dan setidaknya ada 800 persenel yang akan dikerahkan dalam pengamanan di luar dan di dalam persidangan.
Kendaraan taktis seperti barakuda, water canon, dan lainnya juga disiagakan untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa di sidang tersebut. Selain itu juga menyiagakan personel di pintu-pintu masuk dan keluar untuk menyekat kemungkinan adanya suporter Arema FC atau Aremania maupun suporter sepak bola lainnya yang akan datang ke PN Surabaya.
“Seluruh exit tol jalur masuk di Gresik, Sidoarjo, Tanjung Perak, dan perbatasan Waru [disekat]. Kita lakukan patrol penyekatan supaya tidak terjadi [pergerakan] massif Aremania yang datang,” kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Toni Kasmiri Jumat pekan lalu.
Dia berharap Aremania, Bonek, dan masyarakat mempercayakan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan kepada aparat penegak hukum. “Tidak usah aksi unjuk rasa atau provokasi atau terprovokasi,” ujar Toni.
Tidak hanya bagi suporter dan pengunjung, peliputan perkara tersebut bisa jadi akan dibatasi. Media dilarang untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Bahkan, bisa jadi tak semua jurnalis bisa masuk untuk meliput secara langsung jalannya sidang di Ruang Cakra, namun dilakukan melalui perwakilan atau secara bergantian.