Pemkab dan BPN Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Ribuan Tanah Wakaf

Simbolis. Menteri Luhut serahkan 12 sertifikat tanah di Banyuwangi
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi memfasiltasi ribuan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah agar nantinya tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Demi Wujudkan Rasa Aman dalam Peribadatan, AHY Berikan Kepastian Hukum beberapa Rumah Ibadah

“Kita terus mendorong program sertifikasi tanah ini. Semoga dengan sertifikat ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah, terutama pengelola rumah ibadah,” terang Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Jumat, 9 September 2022. 

Sejak 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi ribuan tanah wakaf rumah ibadah untuk mendapat sertifikat. Untuk tanah wakaf dari Nahdlatul Ulama (NU), dari total 1.926 bidang tanah telah selesai 1.026 sertifikat, sisanya masih proses.

Mengintip Gaji, Tunjangan dan Uang Pensiun AHY Jabat Menteri Jokowi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono menyatakan komitmennya untuk mendukung program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah ini. “Kami berkomitmen kuat mendukung program ini,” kata Budiono. 

Baca juga: Jembatan Gantung Putus di Probolinggo, Khofifah Upayakan Pengganti 

Cak Imin Respon Tantangan Luhut Soal Tambang di Morowali: Ayo Kita Cek!

Budiono menjelaskan, cara pengurusan sertifikat tanah wakaf ini cukup mudah. “Untuk pengurusan atas nama sendiri, kami sediakan loket prioritas. Sabtu-Minggu tetap buka dari jam 08.00-12.00,” terangnya. 

Syaratnyapun gampang, cukup menyertakan ikrar wakaf dari KUA. “Pengajuan sertifikat juga bisa dilakukan melalui program PTSL bagi yang tanahnya berada di desa yang tercover program ini,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title