BCA Blokir Rekening Warga Pamekasan atas Perintah KPK

Jurubicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA.co.id

Jatim – Rekening bank milik Ilham Wahyudi, seorang pedagang burung di Pamekasan diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyudi sempat kaget. Belakangan diketahui pihak bank salah orang.

Mudik Gratis Sukses, DPRD Jatim Minta Tambahan Armada untuk Berikutnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan rekening bank milik Ilham Wahyudi diblokir karena ada kemiripan nama dan identitas dengan identitas salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Pertumbuhan Ekonomi Gresik di Bawah Rata-Rata Nasional, Butuh Sentuhan Birokrasi

Ali mengakui bahwa permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi alias Eeng. Dia terjerat tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak. 

Konsumsi Listrik di Jatim Naik 3,30 Persen, Begini Cara Hemat Energi

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK,” tegasnya.

Pemblokiran rekening bank, kata Ali, sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya
img_title