Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, kedua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Akibatnya, mereka dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Suteisno [dan Abdul Haris] dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 3 Februari 2023 malam.

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Pihaknya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ungkapnya.

Hary menambahkan, tuntutan ini dipertimbangkan JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title