Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap David, Begini Keterangan Polisi

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Viva.com

JatimKasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora (17) membawa nama perempuan berinisial AG (15) tahun menjadi anak yang berkonflik dengan hukuman atau pelaku anak. Awalnya perempuan yang ikut serta dalam penganiayaan tersebut ditetapkan hanya sebagai saksi oleh kepolisian.

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi soal kasus Mario Dandy tersebut. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari pidana, digital forensik, sampai psikolog forensik dari Apsifor. 

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Kombes Hengki Haryadi.

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

Namun,  AG tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena pelau masih di bawah umur. Sampai saat ini, Hengki belum menjelaskan secara pasti apakah AG akan ditahan usai statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan. 

Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan soal anak yang berkonflik dengan hukum. Seperti diketahui, penanganannya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. 

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," jelas Hengki ketika ditanya apakah AG bakal ditahan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.  

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ungkap Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Menurut dia, penahanan terhadap anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum tak bisa sembarangan dilaksanakan. Karena harus ada hasil objektif yang dimiliki pihak berwajib bila ingin melakukan penahanan pelaku di bawah umur.  

"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti. Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.