Amanda Hadir Sebagai Saksi Terdakwa AG dalam Kasus Penganiayaan David

Mantan pacar Mario Dandy, Amanda
Sumber :
  • Viva

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023. 

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi Persidangan AG Sambil Ujian Kampushttps://www.viva.co.id/berita/metro/1589770-amanda-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-saksi-persidangan-ag-sambil-ujian-kampus?page=1"

Aksi Brutal Terdakwa Serang Hakim gegara Tak Terima akan Divonis Penjara