Alasan LKPJ Gubernur Jatim Akhir Tahun 2022 Belum Memenuhi Kaidah Permendagri

Pembahas LKPJ Gubernur Jatim Tahun 2022 Erma Susanti
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

"Hal ini kontraproduktif dengan paparan Gubernur yang mengklaim telah berhasil mengorkestrasi seluruh Perangkat Daerah dalam mewujudkan prioritas pembangunan," jelasnya. 

Catat! Bandara Dhoho Kediri Bakal Beroperasi pada Masa Mudik Lebaran

Menurutnya dari 11 IKU Provinsi Jawa Timur, terdapat 10 IKU yang mencapai target dan terdapat 1 IKU yang belum mencapai target. Yaitu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). 

"Ada catatan dan rekomendasi yang harus kami sampaikan. Yakni, IKU Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2022 ditargetkan sebesar 5,42-3,83 persen untuk menekan angka pengangguran sebagai dampak penyebaran Covid-19 sejak tahun 2020, namun TPT Tahun 2022 hanya tercapai sebesar 5,49 persen. Terkait dengan hal tersebut Pansus LKPJ berkesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,34 persen di tahun 2022 belum cukup berkualitas, karena belum diimbangi dengan pencapaian target TPT," katanya. 

Pj Gubernur Jatim dan Jajaran Serahkan Zakat kepada Baznas Jatim, Berharap Dapat Atasi Kemiskinan

Lebih lanjut Erma mengatakan IKU pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 ditargetkan dalam PRPJMD sebesar 3,42 persen - 5,12 persen dengan capaian sebesar 5,34 persen. Meskipun secara statistik telah tercapai, namun kebijakan pemulihan Ekonomi di tahun 2022 dengan tema RKPD Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah di Era Industri Perdagangan Berbasis Agro belum berjalan dengan baik. 

"Pansus menilai tema tersebut masih retorika, karena tidak memperlihatkan pola koordinasi dan peningkatan target program yang signifikan dengan dukungan anggaran yang memadai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan Jawa Timur bersifat minim intervensi pemerintah daerah," paparnya. 

Pj Gubernur Jatim Adhy Ungkap Rencana Moda Transporasi saat Membuka Acara Lokakarya di Surabaya

Untuk itu, Pansus merekomendasikan mempertegas perencanaan dan penganggaran dengan pendekatan Money Follow Program dan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran.