Polrestabes Surabaya Amankan 33,9 Kg Sabu Jaringan Sumatera Jawa
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Namun sebelum ditangkap, Kapolrestabes bilang jika keduanya sempat dua kali mengirim sabu ke Kota Malang, Jawa Timur, dengan naik kereta api. Untuk sekali pengiriman, para kurir menerima upah sebesar Rp 100 juta.
"Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seseorang yang kita kejar untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang," imbuhnya.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil memburu kedua kurir sampai ke Palembang, Sumatera Selatan.
Tak hanya sabu, sejumlah barang bukti turut pula disita dari tangan kedua kurir yang saat ini telah menjadi tersangka.
Barang bukti itu diantaranya berupa uang tunai Rp 6.600.000, timbangan elektrik, tiga buah telepon genggam dan tujuh lembar kartu tanda penduduk palsu.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
Laporan: Mokhamad DofirĀ (Surabaya)