Dana Rp 434,4 M untuk Pilgub Jatim Bakal Cair Akhir 2023
- A Toriq A/Viva Jatim
"Awalnya, terkait pencairan, dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda.
"Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut," jelasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prijanggono mengatakan menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana pemilihan gubernur - wakil gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan.
Hanya digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan gubernur/wakil gubernur tahun 2024.
“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,” tegas Blegur.
Kedua Pilgub yang berbareng dengan pilkada kabupaten kota, diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasi daerah terjaga tetap kondusif. “Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,” pungkasnya.