Sidang Hari Ini, Produsen Bahan Peledak di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui

Produsen Bahan Peledak di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang produsen peledak Mahfudz Shodi alias Cipuk (36)  dituntut  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun pidana penjara. Jaksa menilai Cipuk terbukti tanpa hak meracik dan memperjualbelikan bahan peledak

Jelang Lebaran, Polda Jatim Amankan Sabu hingga Bahan Peledak saat Operasi Pekat 2024

Tuntutan dibacakan JPU Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim saat sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 5 September 2023. Mejelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Terdakwa asal Dusun/Desa Madiyunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro itu mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Penasihat Hukumnya, Nurwa Indah hadir langsung di ruang sidang. 

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Penggelembungan Suara Caleg

"Kita sudah tuntut 1 tahun penjara," kata Alaix kepada wartawan usai sidang, Selasa, 5 September 2023. 

Ia menyatakan, Mahfudz melanggar  Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Alaix menilai, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Itulah pertimbangan yang memberatkan hukumnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama dipersidangan. 

Ia menjelaskan, Mahfudz membeli bahan baku peledak secara online berupa serbuk KCL sebanyak 4 Kg seharga Rp 493 ribu dan serbuk alumunium sebanyak 1 Kg seharga Rp 217 ribu.

Halaman Selanjutnya
img_title