Pensiunan Satpol PP Mojokerto Dipolisikan gegara Penipuan Rekrutmen Pegawai
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Dwi dan mertuanya tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, Wardoyo dan Solikin telah kabur. Ia terakhir kali bertemu Wardoyo pada April 2023. Saat itu, pelaku mengaku menerima uang Rp 170 juta dari mertuanya. Sedangkan sisanya senai Rp 16 juta dinikmati oleh Solikin. Wardoyo menyampaikan akan mengembalikan uang Musholli dengan mengangsurnya.
Mertuanya pun saat itu sedikit lega mendengar janji dari Warodoyo. Namun, Wardoyo hanya sekadar janji. Ia kabur entah kemana setelah pertemuan itu.
"Setelah pertemuan itu ternyata tidak ada iktikad baik, dia kabur .Kalau Solikin sebelum hari raya hanya mengembalikan Rp 2 juta, taoi setelah itu saya datangi lagi rumahnya, kata istrinya dan anak sudah tidak ada di rumah," ungkapnya.
Oleh karena itu, mertua Dwi beinisiatif mengajak mertuanya melaporkan Wardoyo ke Polres Mojokerto pada 5 Oktober 2023 lalu.
Sesungguhnya, Fani tidak membutuhkan pekerjaan dari Solikin maupun Wardiro. Sebab, saat penipuan terjadi, Fani sudah jadi mandor di di sebuah pabrik mebel daerah Lamongan. Akan tetapi, ia terpaksa menuruti permintaan bapaknya. Sehingga ia harus mengundurkan diri.
Ketika meminta pulang, Musholli dijanjikan Solikin jika Fani akan dilantik menjadi pegawai Disbudporapar Kabupaten Mojokerto pada bulan Juni 2022. Selain itu, Solikin sudah memberikan seragam lengkap berserta sepatu.
"Namun, oleh Solikin ditunda-tunda terus sampai akhirnya tidak pernah dilantik. Saya sempat nganggur dua tahun. sekarang jualan arbanat," terangnya.