RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Ekosistem Perekonomian Tembakau

Halaqah Nasional tentang RPP Kesehatan oleh P3M
Sumber :
  • Ibnu Abbas/Viva Jatim

Jakarta, VIVA Jatim – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pengamanan Zat Adiktif produk tembakau, sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem perekonomian tembakau. Sebab, dalam UU tersebut, klausul penyamaan tembakau dengan narkotika dan zak adiktif lainnya telah dikeluarkan dan dibahas secara terpisah.

Bahas UU Kesehatan di Surabaya, Pasal 308 Paling Disorot Praktisi

Hal ini ditegaskan Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, dalam acara Halaqah Nasional bertajuk 'Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelakasanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif', Kamis, 12 Oktober 2023 di Jakarta.

Sarmidi menyebut, bahwa pihaknya bersama jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi petani dan industri tembakau, akademisi, tenaga kesehatan serta tokoh agama yang terlibat dalam giat Halaqah Nasional itu menilai draft RPP 2023 makin banyak pelanggaran secara masif dan eksesif yang dilakukan.

Ketua Projo Jatim Dititipi Pesan Puluhan Ribu Buruh SKT

"Ironisnya, dalam draft RPP 2023 tersebut justru memuat makin banyak pelarangan (restriksi) secara masif dan eksesif. Bahkan, dalam beberapa pasal RPP, produk tembakau diposisikan lebih terlarang bagi publik dibandingkan miras, narkoba dan psiktropika," kata Sarmidi dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Jumat, 13 Oktober 2023.

Hal ini jelas terlihat dalam draft pasal RPP, antara lain: Pasal 441 tentang larangan displai produk tembakau via e-commerce serta larangan penjualan eceran/batang; Pasal 449 tentang larangan beriklan dengan produk tembakau; Pasal 452 tentang larangan sponshorsip produk tembakau untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan atau kebudayaan); dan Pasal 453 tentang larangan peliputan dan publikasi media menggunakan produk tembakau. 

Pabrik Rokok Tulungagung Sumbang Rp157 Miliar Cukai Pajak Negara

Padahal, lanjut Sarmidi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tujuh kali putusannya tegas mengkategorikan produk tembakau sebagai produk legal. Ia pun merinci beberapa keputusan MK yang menurutnya kontradiksi dengan RPP 2023 yang tengah dibahas itu.

Antara lain Putusan MK No 54/PUU-VI/2008; Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009; Putusan MK No 19/PUU-VIII/2010; Putusan MK No 34/PUU-VIII/2010; Putusan MK No 57/PUU-IX/201; Putusan MK No 71/PUU-XI/2013; dan Putusan MK No 81/PUU-XV/2017.

Halaman Selanjutnya
img_title