Puluhan Eks Buruh Pabrik Tagih Gaji Belum Terbayar PT Bokormas Blitar

Suasana aksi damai buruh PT Bokormas Blitar
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Blitar, VIVA Jatim – Puluhan eks buruh pabrik PT Bokormas Jalan Mastrip No 42, Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar menggelar aksi damai menuntut gaji pesangon yang belum terbayar oleh perusahaan. Aksi tersebut bakal dilakukan hingga tanggal 9 November 2023 bersamaan dengan pihak bank yang akan menyegel aset perusahaan.

Pedagang Pasar Trenggalek Bakal Demo Lebih Besar Jika tak Ada Titik Temu

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar, Sukarno mengungkapkan aksi damai tersebut lantaran pemutusan hubungan kerja (PH) sejak Agustus 2023 yang gegara perusahaan dinyatakan pailit. Banyak gaji tunggakan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan membuat eks buruh menuntut haknya.

"Tujuan kita menagih janji tanggungan perusahaan untuk membayar karyawan kurang lebih satu tahun. Perusahaan pailit tanggungannya harus membayar pesangon, gaji tunggakan-tunggakan yang belum terbayar, kita punya hak menagih," ungkap Sukarno diterima VIVA Jatim, Rabu, 8 November 2023. 

Jaga Kesejukan Demokrasi, Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi di MK

Menurutnya, selama banyak buruh tidak memiliki kepastian, harus mengikuti aturan hukum yang ada. Rencana aksi tersebut dilakukan sampai tanggal 9 November 2023. Pasalnya pada tanggal 8-9 akan ada dari pihak bank yang akan menyegel perusahaan untuk dilelang.

"Pihak bank akan mensurvei lokasi yang akan disegel, tugas kita akan menghadang, itu pihak bank menyegel, kita juga sama," terangnya.

Ribuan Milenial Gelar Aksi Damai di Gedung MK Besok, Kawal 96,2 Juta Suara Prabowo-Gibran

Sukarno menambahkan buruh yang muai merasakan adanya pemutusan kerja tiga tahun secara bertahap saat perusahaan mulai kolaps. Akhirnya puncaknya pada 5 bulan yang lalu berhenti total. Masalah pembayaran BPJS belum dibayarkan, membuat eks buruh-buruh pabrik yang sudah berumur ditolak saat berobat lantaran belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Orang-orang (eks buruh) kasihan berobat ditolak karena ada tunggakan sudah setahun. Adanya hanya yang dapat jaminan hari tua," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title