Usai Dipolisikan Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Cerai ke Pengadilan

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

JatimFerry Irawan melayangkan cerai talak atas istrinya, Venna Melinda, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hubungan rumah tangga keduanya retak setelah Venna melaporkan Ferry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan KDRT. Ferry pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengatakan, kliennya telah resmi mendaftarkan cerai talak atas Venna melalui e-court di PA Jakarta Selatan. Dia mengatakan, Ferry mengajukan cerai talak karena Venna tak bisa diajak berkomunikasi sehingga kasus KDRT yang membelit Ferry masih berlanjut.

“Kami bertugas untuk menjalankan atau melakukan upaya hukum menggugat cerai mbak Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap Sunan Kalijaga dikutip dari VIVA pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Sunan Kalijaga pun menambahkan, jika Ferry Irawan dan keluarganya sudah mantap untuk mengajukan cerai talak.

Seperti diketahui, hubungan Ferry dengan Venna kini tengah retak. Ferry ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023. Beberapa hari setelah itu, melalui pengacaranya dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia juga meminta pihak kepolisian agar difasilitasi untuk bertemu dengan Venna dengan harapan bisa berdamai.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Ferry ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 40 hari. Sesuai KUHAP, total masa penahanan tersangka oleh penyidik 60 hari. Bila sudah melebihi 60 hari dan proses penyidikan belum selesai, maka dia harus dibebaskan dari tahanan oleh penyidik. Istilahnya bebas demi hukum.

Contoh tersangka yang bebas demi hukum ialah mantan Dirut LBI Akhmad Hadian Lukita, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Hadian akhirnya dibebaskan penyidik dari tahanan karena berkasnya dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum karena dinyatakan belum lengkap atau P-19.

“60 [hari], kan, kewenangan [penahanan] di polisi. Tapi mudah-mudahan tidak sampai 60 hari dan bisa diproses lanjut, diajukan terkait berkasnya,” kata Dirmanto menjelaskan soal masa penahanan Ferry.

Dirmanto mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mengkaji surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan. Penyidik belum memutuskan apakah mengabulkan atau tidak permohonan tersebut. “Nanti hasilnya akan disampaikan,” ujarnya.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda, dengan tuduhan KDRT. Venna melaporkan Ferry setelah mengalami tindakan KDRT oleh Ferry saat berada di kamar sebuah hotel di Kediri awal Januari lalu. Venna mengaku mengalami luka hidung dan goncangan kejiwaan karena perbuatan Ferry tersebut.