Kekerasan Rizky Billar kepada Lesti Kejora dalam Pandangan Islam

Rizky Billar dan Lesti Kejora
Sumber :
  • Instagram @rizkybillar

Jatim – Perkembangan kasus kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak menyayangkan hal tersebut karena pasangan ini termasuk tokoh yang digandrungi khalayak, utamanya pasangan muda.

Anak Perempuan di Lamongan Dipukuli Ayahnya Hingga Patah Hidung

Namun bagaimana juga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dapat saja terjadi. Apalagi pasangan atau salah satunya adalah tokoh publik yang biasanya rawan menghadapi godaan. 

Dalam Islam, bentuk kedurhakaan istri kepada suami disebut nusyuz. Padahal sebenarnya hal tersebut bisa dilakukan masing-masing pihak. Karenanya kalangan laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk kedurhakaan, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah, keretakan rumah tangga, dan bisa mengarah pada tindakan kriminal.

Suami yang Tega Mutilasi Istri hingga Jadi 10 Bagian Dikenal Sosok Tempramen

Dalam sebuah keterangan disebutkan terkait kedurhakaan yang dilakukan suami. Bahwa di antara bentuk durhaka ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.

Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut. Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.

Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar Rayakan Malam Tahun Baru 2024 dengan Doa Bersama

Sebagaimana pernah disinggung bahwa memukul istri yang dimaksud adalah pukulan yang tidak melukai, tidak menyakitkan. Juga bukan pukulan kepada anggota vital tubuh istri, dan pukulan bukan di wajah di mana keindahan wanita berpusat di sini.

Pemukulan juga dianjurkan tidak memakai tangan apalagi benda tumpul atau benda tajam lain. Kalau terpaksa melakukan tindakan, hendaknya dilakukan dengan menggunakan sapu tangan atau benda yang tidak membahayakan.

Keterangan di atas mengisyaratkan bahwa pasangan muda-mudi yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan perlu mempelajari hukum positif atau aturan yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur kehidupan berumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar setiap pasangan dapat menghindarkan diri dari tindakan aniaya satu sama lain.

Salah-salah sikap, seorang suami bisa masuk penjara atas pemukulan, kekerasan, atau bentuk aniaya lainnya terhadap istri dengan dakwaan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Demikian sebaliknya.

Calon suami juga perlu mempelajari sikap keseharian Rasulullah SAW dalam berumah tangga, sikap terhadap istri, anak, cucu, bahkan tetangga. Pelajaran itu diharapkan berlanjut pada keteladanan mereka kepada Rasulullah SAW.