2 Syarat Tenaga Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes Sesuai Amanat UU ASN 2023
- Istimewa
Ternyata, hanya tenaga honorer yang memenuhi 2 syarat di bawah yang akan diangkat jadi PPPK maksimal Desember 2024 seusai keterangan Pasal 66 tersebut.
Jadi, 2 syarat yang dimaksud pada lampiran penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diatas yakni:
“Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” bunyi pasal 66.
Syarat pertama yang dimaksud yakni mempunyai data yang terverifikasi dan tervalidasi di dalam database pemerintah dalam hal ini melalui BKN.
Lalu yang kedua pasca terverifikasi, seluruh data tenaga honorer divalidasi kebenarannya agar benar-benar nyata dalam database pemerintah.
Apabila kedua syarat sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah pengangkatan jadi PPPK.
Disamping itu ada juga kategori yang tidak akan diangkat jadi ASN atau PPPK 2024 yakni yang tidak memenuhi SPTJM dan tidak melalui verval data auto dihempaskan.