Mahasiswa Demo di Kemenag Trenggalek, Pertanyakan Penerapan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual

Suasana tuntutan mahasiswa terhadp kasus pencabulan pemimpin ponpes.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA JatimAliansi Mahasiswa Trenggalek ramai-ramai menggeruduk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek buntut kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren, M (72) dan sang anak F (37). Puluhan mahasiswa itu mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Korupsi Marak, PMII Demo Polda dan Kejati Jatim

Aksi mahasiswa ini tergabung dalam GMNI, PMII dan IMM Trenggalek. Selain berorasi, mereka menyampaikan tuntutan, sekaligus meminta tanggapan serius dari Kemenag Trenggalek selaku yang menaungi pendidikan ponpes tersebut.

"Kami perlu mempertanyakan bagaimana implementasi dari peraturan tersebut. Aesuai PMA Nomor 73 ini ada aturan bagi satuan pendidikan untuk mewujudkan ruang aman," ujar salah satu Koordinator Aksi Mamik Wahyuningtyas di halaman Kemenag, Kamis, 21 Maret 2024.

TPI Itjen Puji Pembangunan Zona Integritas Rutan Trenggalek

Dengan adanya kasus pelecehan seksual ini, dikatakan Mamik kasus pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek mempertanyakan implementasi sekaligus integritas dari Kemenag patut dipertanyakan.

Selain PMA, dikatakannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi instrumen hukum yang lebih efektif guna mengembalikan hak-hak korban kekerasan seksual.

Cerita Mufid Penjual Pentol Asal Trenggalek Calon Jemaah Haji 2024

"Kami mendesak Kemenag Kabupaten Trenggalek berkomitmen membersamai korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan seksual," terangnya.

Selain itu, mendesak Kemenag Kabupaten Trenggalek dan Kementerian perlindungan perempuan dan anak (KPPA) guna mengembangkan program supaya memastikan lingkungan pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi usai menemui mahasiswa mengatakan bahwa sebetulnya sama seperti tuntutan mahasiswa yaitu prihatin.

Kedua, Ibadi menambahkan melakukan pendampingan lanjutan, karena kasus ini melibatkan bukan hanya kemenag. Melainkan lintas dinas dan lembaga, kepolisian dan membutuhkan satu forum rekomendasi.

"Sehingga kita menunggu dari kepolisian terlebih dahulu yang pertama," ujar Nur Ibadi.

Disinggung penerapan PMA lemah di bawah satuan pendidikan Kemenag Trenggalek, ia mengklaim sudah menerapkan berkali-kali. 

Bahkan diseluruh satuan pendidikan mulai madrasah ibtidaiyah sampai aliyah, termasuk pesantren-pesantren.

"Sudah... sudah, sudah berkali-kali sudah kemarin sudah kita lakukan sudah tahun lalu pesantren ramah anak. Namanya juga manusia, implementasi regulasi harus dikawal semuanya," imbuhnya.

Pantauan VIVA Jatim, usai menandatangani tuntutan bersama, dua puluhan mahasiswa tersebut melakukan orasi lewat puisi. Lantas pada pukul 11.00 mulai meninggalkan halaman Kemenag Trenggalek dengan tertib.