Pencabutan Ijop Pesantren Tak Selesaikan Kasus Pencabulan

Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek belum berhenti. Wacana pencabutan Izin Operasional atau Ijop mencuat lantaran sudah terdaftar di Kemenag Trenggalek. Namun Kemenag sendiri masih menunggu hasil rapat bersama rekomendasi-rekomendasi dari berabagai instansi pemerintahan dan lainnya.

Heboh Dua Orang Pegawai Kristen Jadi Panitia Haji, Begini Penjelasan Kemenag

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi mengungkapkan dalam waktu dekat ini akan bersama-sama menggelar diskusi untuk menghasilkan rekomendasi. Pihaknya akan menjadwalkan pekan depan bertemu dalam satu forum mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial P3A, dari tokoh masyarakat dan agama.

"Nanti beberapa akan memberikan rekomendasi. Kita akan teruskan ke pusat jika harus mencabut izin ijop. Mencabut Ijop tidak serta merta (bisa) menyelesaikan masalah karena disitu ada anak-anak," ujar Mohammad Nur Ibadi, Kamis, 21 Maret 2024.

Pesawat CJH Makassar Putar Balik akibat Terbakar, Kemenag Tegur Garuda

Pihaknya dalam mendampingi korban dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Termasuk mendampingi dan mengadvokasi supaya korban yang masih usia anak tersebut tetap terjaga mental dan kondisi psikis.

"Kita juga bersama dinas bergandengan. Santri ingin kemana kita siapkan yang penting anak-anak itu tidak terganggu pendidikannya. Karena hak yang paling asasi adalah pendidikan," bebernya.

8 Calon Jemaah Haji Jatim Tunda Terbang hingga Hari ke-5 Pemberangkatan

Nur Ibadi menjelaskan ketika nanti dipersidangan pemimpin ponpes benar-benar bersalah sanksi yang bisa dilakukan oleh Kemenag yaitu pencabutan ijop. Namun melalui mekanisme dari hasil rapat, kemudian pihaknya memberikan rekomendasi tertulis ke Kementerian Agama bahwa terbukti pemimpin ponpes bersalah.

"Iya, iya, pokoknya terbukti berarti tidak pantas lagi, tidak memenuhi arkanul ma'had. Kiai harus memberikan usawah hasanah pendidikan yang baik, memberikan literasi agama kalau itu arkanul mahadnya sudah tidak terpenuhi, rukun mendirikan pesantren tidak terpenuhi," ulasnya.

Perihal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama untuk melakukan penanganan tersebut, Nur Ibadi mengaku sudah melaksanakan.

Kemenag Trenggalek sudah berusaha melakukan penguatan-penguatan di berbagai instansi dan juga satuan pendidikan. Penguatan tersebut dilakukan di madrasah di semua jenjang dan juga pesantren.

"Ternyata masih ada kasus di ponpes karangan, Ya kita sudah melaksanakan kita lho mas, manusia biasa bukan malaikat," paparnya.

Nur Ibadi juga mengakui kasus ini menjadi pelajaran bagi semua tidak hanya di tubuh Kemenag, melainkan semua instansi. Sebab peraturan sebaik apapun harus tetap dikawal bersama-sama, karena jika hanya sendiri, tidak mungkin akan sukses berjalan.

"Oleh karena itu masyarakat, media, kalau ada laporan karena ini negara hukum laporkan kami akan kepihak berwajib kami akan bersama-sama," tandasnya.