BPKAD Optimis Target 500 Aset Pemkab Kediri Tersertifikasi

Ilustrasi Pendopo Panjalu yang masuk dalam aset milik Pemkab Kediri.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Kediri, VIVA JatimTanah milik aset Pemerintah Kabupaten Kediri masih banyak yang belum tersertifikat membuat pemerintah berupaya menggenjot capaian. Target di tahun ini, Pemkab Kediri bakal mengurus proses sertifikasi sebanyak 500 bidang aset yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kisah Adit Putus Sekolah karena Rawat Ayah dan Ibunya yang Stroke bikin Mas Dhito Tergerak

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni beberapa waktu yang lalu. Bahwa proses sertifikasi ini juga mendapat dorongan dari pemerintah pusat untuk menghindari sengketa.

"Jadi kita pasang target awal 500 semoga nanti bisa terlampaui lagi, memang sertifikasi ini sebenarnya bagaimana koordinasi dengan teman-teman BPN mampu terjalin dengan baik," beber Erfin Fatoni.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Menurutnya, selama ini memang sudah melakukan koordinasi dengan baik, akan tetapi tekanan dan atensi masih kurang. Sesuai dengan target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kolaborasi BPKAD dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) sudah sangat luar biasa.

Erfin Fatoni mengaku hal itu dibuktikan dengan pihaknya memberikan lokasi kantor di Pemkab Kediri bagi petugas BPN. Petugas masuk setiap seminggu dua kali untuk memberikan layanan pensertifikatan tanah milik aset daerah, sehingga BPKAD tidak perlu membawa berkas ngoyong-ngoyong ke Kantor BPN Kediri.

Antusiasme Ribuan Warga 'Nglencer Ning Pendopo' Kediri, Berebut Bertemu Mas Dhito

"Mereka cukup datang di Pemkab Kediri, langsung diinput dan diverifikasi disitu. Sehingga bisa dipercepat proses pensertifikatan aset milik pemerintah kabupaten," terangnya.

Disinggung aset milik Pemkab kebanyakan di daerah mana, ia mengaku telah melakukan pengklasteran menjadi tiga.Pertama, tanah tersebut clear dan clean. Clear and clean berarti aset-aset yang memang mudah di dalam proses mencukupi administrasi pensertifikatan. tidak ada sengketa, baik dengan masyarkat, desa atau dengan pihak-piha lain.

Kedua, klaster aset sudah clear, tetapi belum clean. Ada yang belum berupa dokumen, pasalnya dokumen ini terkadang tidak diketahui tempatnya karena proses pengadaan telah lama tahun 1990 silam. Sementara oleh pejabat lama belum dilakukan sertifikasi pada saat itu.

"Asetnya objeknya ada, dokumen untuk menindaklanjuti proses pensertifikatan ini terkadang terkendala," ulasnya.

Ketiga, belum clean, yang berati tanah tersebut masih bersengketa dengan warga, bersengketa dengan pemerintah desa. Sehingga ada sedikit gesekan mungkin dengan pemkab yang lain.

"Total 50 target dari keseluruhan yang belum tersertifikat sekitar 800 sampai 900 bidang, target kami yang tahun kemarin 800 memang memangkas relatif banyak. Jadi objek yang belum disertifikatkan paling banyak sebenarnya yang clear dan clean misalnya tanah jalan," jelasnya.

Dikatakannya sesuai dengan instruksi dari KPK menjadi prioritas awal karena mudah, sudah digunakan, serta sudah dibangun oleh pemerintah Kabupaten. Mulai aset jalan yang sudah disewakan untuk menanam fiber optik sampai memasang rekalame menjadi prioritas. 

"Alhamdulillah percepatannya luar biasa dengan BPN. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor BPN Kediri dari periode ke periode selalu mendukung proses pensertifikatan di Kabupaten Kediri," tandasnya.

Sebagai informasi, di awal Februari 2024 lalu, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf dan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Kediri, dan BMN.

Pemerintah pusat menurut Hadi Tjahjanto penyerahan sertifikat kali ini sebagai upaya guna mengantisipasi adanya persoalan-persoalan tanah, sengketa, maupun tumpang tindih supaya bisa mendapatkan titik temu dan terselesaikan.