Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran Maut di Surabaya, 2 Diantaranya Masih Anak-anak
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Ia bilang, sebelum menangkap para terduga pelaku, pihaknya lebih dulu memeriksa 21 orang saksi. Pemeriksaan itu berlangsung secara maraton semenjak kasus ditangani satuannya.
Hasil pemeriksaan menyebutkan jika masing-masing pelaku diduga mengeroyok korban menggunakan alat maupun senjata tajam yang dibawa saat tawuran. Mulai dari stik golf, celurit hingga samurai.
"Pembacokan dilakukan oleh pelaku ARD di bagian pinggang korban sebanyak satu kali, selanjutnya diikuti pelaku MR membacok korban menggunakan celuri cobek mengenai punggung kanan bawah sebanyak satu kali. Kemudian pelaku AR memukul korban menggunakan stik golf sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku TR membacok korban menggunakan samurai," ujar AKP Prasetyo.
"Dilanjutkan oleh bacokan oleh pelaku BR, RZ, YY, DM dan RD sehingga korban terjatuh dan meminta pertolongan," sambungnya.
Sayangnya, korban terburu meregang nyawa sebelum mendapat pertolongan. MZG lalu tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.
Atas kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170, Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun.
Untuk diketahui, tawuran antarkelompok berlangsung di Jalan Raya Wonokusumo, Semampir, Surabaya, pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Mengakibatkan satu orang anggota geng berinisial MZG meninggal dunia dengan luka bacok.