2 Napiter Jaringan JI-JAD Bebas Bersyarat dari Lapas Surabaya

Napiter sesaat sebelum keluar dari Lapas Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Dua narapidana kasus terorisme atau napiter, ES dan HH, bebas dari Lapas I Surabaya, sejak Kamis, 30 Mei 2024. Keduanya dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP Pelayanan Keperdataan Menuju Zona Bebas Korupsi

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono mengatakan, pembebasan bersyarat dua napiter itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024.

"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," kata Heni dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Kamis, 30 Mei 2024.

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

Heni menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Sumatera Utara. Sedangkan HH alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," ujarnya.

Aksi Heroik Bocah Muslim Selamatkan Ratusan Orang dari Serangan Teroris di Rusia

Sementara, Kepala Lapas Surabaya Jayanta mengatakan, keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu. 

"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia NKRi pada 18 Januari 2024 lalu," kata Jayanta.

Ia menjelaskan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju.

"Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," jelasnya.

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.

"ES diantar menuju Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.

Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan 4 tahun penjara. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Semua sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.