Kata Pemkab Mojokerto Usai 6 Pejabat Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral

AMPP usai melaporkan dugaan netralitas ASN di Bawaslu Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merespon soal 6 pejabat yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pilkada 2024, BSSN Ingatkan Bahaya Serangan Ransomware

Salah satu yang dilaporkan adalah Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto. Ardi mengatakan, dirinya dengan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi pada Jumat, 26 Juli 2024. 

"Kami hadir sudah, kami jawab semua pertanyaaan sampai tuntas," terangnya kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024. 

Menjelang Pilkada 2024, Kapolri Ingatkan Waspada Potensi Polarisasi

Diketahui, 6 pejabat Pemkab Mojokerto dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto.

Ardi dilaporkan karena bertanggungjawab atas pengelolaan akun media sosial Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Sebab, akun Tiktok Diskominfo mengunggah kegiatan Ikfina diluar agenda sebagai Bupati Mojokerto, melainkan sebagai bakal calon bupati (bacabup). 

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Yakni, kegiatan pengajian umum Mujahadah Rubu'ussanah Wahidiah dan kegiatan pengajian umum Walimatul Unsy pernikahan Putri-Putri Ustadz Miftahul Hadi pada 16 Juli 2024.

Ardi membantah tudingan tersebut. Ia menyebut, kegiatan Ikfina yang diliput Diskominfo dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Halaman Selanjutnya
img_title