Perlunya Perlindungan Hukum di Sektor Industri Kecantikan Seperti Langkah Ghanisa

PT Ghanisa Ridho Indonesia Sinergy bersama Muzakki Law Firm
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Pesatnya industri kecantikan di tanah air memberikan dampak positif bagi pelaku usaha. Namun di balik kabar baik ini, para pengusaha industri kecantikan seringkali menghadapi persoalan hukum saat menjalankan bisnisnya.

Bisnis Waralaba Kecantikan di Bangkalan Ini Berkonsep Syariah

Oleh sebab itu, para beautypreneur wajib memahami betapa pentingnya perlindungan hukum dalam berusaha. Supaya pengusaha tidak hanya berhasil meraih kesuksesan, melainkan juga tenang ketika berbisnis.

Itu pula yang dilakukan PT Ghanisa Ridho Indonesia Sinergy. Melalui anak usahanya, Ghanisa Clinic and Skincare, telah menunjuk Muzakki Law Firm sebagai konsultan hukum yang akan memberikan perlindungan hukum bagi para mitra serta beautypreneur.

Askonas Jatim Gandeng KPK, Dorong Pelaku Usaha Hindari Praktik Suap

"Adanya corporate lawyer bersama Muzakki Law Firm tentunya akan memberikan payung hukum yang lebih maksimal terhadap mitra yang bekerja sama dengan Ghanisa. Sehingga dalam bermitra dengan Ghanisa bisa berjalan dengan baik dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia serta terlindung dari hal-hal yang tidak diinginkan," papar CEO PT Ghanisa Ridho Indonesia Sinergy, M Deddy Purnomo, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, dengan penunjukan Muzakki Law Firm sebagai corporate lawyer diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi seluruh mitra Ghanisa di beberapa kota dalam menjalankan bisnis klinik kecantikan kulit.

Modal Rp10 Juta Sudah Bisa Jadi Pengusaha Kosmetik Tajir, Begini Caranya

Menurutnya, payung hukum menjadi hal mutlak bagi seluruh pihak di dunia bisnis kecantikan. Karena selama menjalankan usaha bisa dipastikan akan menghadapi gangguan dari pihak lain.

"Perjalanan bisnis sebuah klinik kecantikan tentunya tidak lepas dari perlindungan hukum agar semua pihak bisa saling berbisnis dengan baik sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, Ismail Muzakki selaku ketua tim konsultan hukum yang ditunjuk mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi mitra pemegang brand Ghanisa Clinic and Skincare. Selain itu, guna menciptakan kepastian hukum pihaknya juga akan mereview sekaligus memonitor pelaksanaan perjanjian atau kontrak kerja serta meninjau undang-undang maupun peraturan terkait dengan medis, hak cipta serta berbagai aturan bisnis yang melingkupi dunia kecantikan.

"Kami tentu menyambut baik penunjukan sebagai corporate lawyer dengan PT Ghanisa Ridho Indonesia Sinergy dalam mengembangkan Ghanisa di seluruh Indonesia. Sehingga para mitra berkonsentrasi penuh untuk mengembangkan bisnis mereka dengan nyaman untuk sukses di industri kecantikan," katanya.

Pihaknya pun berharap, perlindungan hukum ini turut membantu meningkatkan tumbuh kembang industri kecantikan yang taat hukum sehingga ekonomi bangsa ikut terdongkrak.

"Kolaborasi dengan Ghanisa tentu kami mengharapkan agar brand Ghanisa yang sudah hadir di beberapa kota di Indonesia bisa berkembang dengan baik untuk memajukan ekonomi tanah air," tutupnya.