Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Kasus polwan bakar suami di Mojokerto mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring/online).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 22 Oktober 2024 pagi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua aggnota Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
Turut hadiri tim penasihat hukum Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro.
Angga mendakwa Polwan Polres Mojokerto Kota itu dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga,” katanya saat membacakan surat dakwaan.
Humas PN Mojokerto Frasiskus Wilfidrus Mamo mengatakan, Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya pertimbangan keamanan dan kemanusia karena terdakwa memiliki anak yang masih menyusui.
“Dengan pertimbangan itu, Majelis mengabulkan permohonan itu. Tetapi pihak polda (Jatim) menjamin apabila sewaktu-waktu diperlurkan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline,” ungkap Fransiskus kepada wartawan.
Briptu Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27). Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.
Istrinya juga anggota Polri berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama 3 anaknya di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.
Kejadian ini bermula saat terduga pelaku Briptu FN mengecek ATM korban, pukul 09.00 WIB. Namun pelaku mendapati ATM dari gaji ke -13 senilai Rp 2.800.000 hanya sisa Rp 800.000
FN menelepon untuk mengklarifikasi kemudian meminta korban pulang. Namun sebelum itu, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Ia mengirim foto itu ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.
Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah. Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkuci.
Dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki”.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia mengembuskan napas terakhir Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Satsamapta Polres Jombang tersebut sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 96 persen.
Terbakarnya Briptu Rian diduga karena ulah sang istri. Insiden ini dipicu persoalan rumah tangga korban dengan istrinya. Kemudian, Briptu Fadhila diserahkan ke Ditkrimum Polda Jatim.
Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhila sebagai tersangka setelah diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian. Penanganan kasus ini telah diambil alih Polda Jatim dari Polres Mojokerto Kota.