Arek Malang Hanya Minta Keadilan Nyawa 135 Orang saat Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Demo di depan kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

JatimSolehudin, Tim kuasa hukum 5 tersangka terduga perusakan dan penghasutan dalam demo ricuh di Kantor Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023, kemarin, menegaskan akan memberikan pendampingan kepada para tersangka. Ia menjelaskan jika ada oknum pemicu kericuhan dalam demonstran yang merusak Kantor  Arema FC tersebut.

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Saya menyayangkan begitu cepatnya menetapkan tersangka atas pengerusalan di kantor Arema. Insiden itu ada pemicunya saya berharap Polresta Malang Kota mencari pemicu itu," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023. 

Solehudin menjelaskan, bahwa kliennya datang ke Kantor Arema FC murni untuk melakukan demonstrasi bukan merusak kantor.  Di mana penyampaian aspirasi telah diatur dalam undang-undang. 

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Mereka datang untuk meminta kepastian dan keadilan untuk nyawa 135 orang yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan

"Karena sepengatuan kita mereka hanya ingin mencari kepastian dan keadilan ke manajemen soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Nawaitu mereka baik tidak ada niat merusak. Pasti ada pemicunya ini tigas polisi mencari akar permasalahan," ujar Solehudin.  

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

Solehudin tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK. Sejauh ini sudah ada 5 tersangka yang didampingi oleh tim TATAK mereka adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Surat kuasa mereka dapat sejak, Selasa, 31 Januari 2023 kemarin. 

"Kami tim hukum akan berjuang mencari keadilan untuk tersangka yang dikenai pasal pengerusakan maupun penghasutan. Kami tidak menilai tapat atau tidak (penetapan pasal). Tapi kita akan mengawal kasus ini dan tidak akan melupakan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Semoga 135 orang (yang meninggal dunia) ini tenang di alam kubur," tutur Solehudin.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka usai demo di Kantor Arema FC berakhir ricuh pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin. 

Polisi bergerak melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari manajemen Arema FC yang diwakili oleh Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia ( PT. AABBI) Tatang Dwi Arfianto.

"Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 31 Januari 2023.