Tetap Dibui atau Damai? Polisi Sampaikan Dandy telah Menyesal Lakukan Aniaya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama Mario Dandy
Sumber :
  • Viva

JatimPenyesalan ditunjukkan oleh Pengendara Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David, selaku anak dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Penganiayaan itu dilakukan Mario Dandy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. 

DKI Jakarta dan Jatim Juara 1 Bola Voli Pantai Kapolres Tulungagung Cup

Hal itu Dandy sampaikan ketik penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksanya. Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut. Dalam pemeriksaan, Mario Dandy mengakui bahwa dirinya menendang hingga memukul korban saat itu.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih. saya gituin. dia bilang ya gitulah. gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.

Temukan Titik Terang, Kasus Leon Dozan Berakhir Damai

Namun demikian, Nurma mengatakan bahwa sejauh ini Mario hanya meminta maaf atas sikapnya itu. Kasus penganiayaan terhadap David belum ada permintaan damai dari tersangka kepada korban..

"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," kata Nurma. 

Ketika Dunia Menanti Aksi Nyata Indonesia Hentikan Perang Israel-Palestina

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik. 

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up. 

Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.