Indonesia Dapat Tambahan 8000 Kuota Haji, Begini Kata Menag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas Menag

Jatim – Musim haji akan segera tiba. Seluruh jemaah calon haji di tanah air tengah mengurus sejumlah persiapan pemberangkatan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga biaya pelunasan. Kesemuanya itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melakoni rukun Islam yang kelima itu.

200 Calon Jemaah Haji Situbondo Gagal Berangkat

Kini ada kabar baik untuk para calon jemaah haji. Yakni tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Tambahan tersebut sudah termasuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arah Saudi.

Menanggapi tambahan kuota 8.000 jemaah calon haji itu, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi. Setelah itu baru akan dibahasnya dengan DPR.

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit, Calon Tamu Allah Bersiaplah

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag, di Jakarta, Minggu, 7 Mei 2023.

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.

Ribuan CJH Asal Surabaya Ikuti Bimbingan Manasik Massal di UINSA

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023.

Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” terangnya.

“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” terang Gus Men.

Artikel ini telah ditayangkan VIVA.co.id dengan judul Alhamdulillah, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji