Selidiki Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi di Mojokerto, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimSatreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus penimbunan pupuk subsidi yang ditangani beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi

Yusril Diperiksa Jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Dipanggil Penyidik Besok

Diketahui, sebelumnya diberitakan, Kodim 0815 Mojokerto membongkar gudang penimbunan pupuk subsidi pada Rabu, 31 Mei 2023. Sutomo menimbun ratusan sak pupuk urea bersubsidi itu di gudang milik Sanusi yang berada Dusun Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri. Diduga, Tomo menjual pupuk subsidi itu diatas HET. 

Setelah melakukan pengecekan, TNI menyerahkan kasus ini ke polisi. Kapolsek Puri AKP Sri Mulyani saat itu menyebut jumlah pupuk di gudang Tomo sekitar 180 sak atau 9 ton. Ternyata jumlah pupuk yang disita dari gudang Sanusi mencapai 285 sak atau 14,25 ton.

Pergi dari Rumah Tanpa Pamit, 2 Gadis Disetubuhi di Warung Pujasera Mojokerto

Kanit Tipidter Polres Mojokerto Iptu Raditya Herlambang mengatakan, kasus penimbunan pupuk yang dibongkar di gudang milik Sanusi, berada di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto masih dalam proses penyelidikan petugas. 

Sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik fokus memeriksa para saksi untuk mengungkap jaringan penyuplai pupuk urea bersubsidi kepada Tomo.

Polisi Tangkap Pencuri Besi Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto

"Sudah 5 yang diperiksa, termasuk pak Sutomo (pemilik pupuk). Kita juga masih koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan," katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Herlambang memastikan, jika Sutomo bukan distributor resmi dan tidak memiliki Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani. Hanya saja, Ia menyebut, selama ini memang pembeli pupuk jenis urea itu merupakan kelompok tani asli. 

"Tidak ada (RDKK), kalau pembeli memang kelompok tani , cuman belinya ditempat yang tidak sesuai," jelasnya. 

Hasil pemeriksaan, lanjut Herlambang, Tomo menjual pupuk jenis urea seharga Rp 230.000 per sak dengan berat 50 Kg. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea bersubsidi tahun ini Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 Kg.

Kendati begitu, para petani rela membeli dengan harga mahal asalkan tanamannya bisa diberi pupuk. 

"Pertimbangan mereka (Petani) itu tidak apa-apa harga sedikit mahal yang penting tanamannya ada pupuknya," tandasnya. 

Selain soal harga, dari hasil pemeriksaan tim penyidik mengendus jaringan pupuk subsidi asal Cikampek itu. Hanya saja, Sutomo selaku pemilik tidak mengetahui pupuk tersebut berasal dari daerah mana.

"(Sutomo) Dia mengambil pupuk dari orang Mojokerto juga, tapi dia tidak itu barang dari cikampek atau tidak. Dia tangan ke empat," papar Herlambang. 

Masih kata Herlambang, Sutomo memperoleh pupuk subsidi dari perantara seseorang beriniasial IS warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. IS juga merupakan sopir truk transporter pupuk subsidi. 

"IS bukan penyuplai, tapi perantara, dia sopir truk juga," katanya. 

Polisi sudah menghitun jumlah pupuk subsidi yang ditimbun. Hasilnya, total pupuk urea bersubsidi mencapai 285 sak atau 14,25 ton.

"Jumlahnya 285 sak (14,25 ton). Semua barang bukti sudah kami amankan di Polres Mojokerto," tutup Kanit Tipidter Polres Mojokerto