Puluhan Jaksa Kena Sanksi Disiplin, Kejati Jatim Ingatkan tak Pamer Harta

Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejati Jatim Semester 1
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah jaksa di satuan kerja se-Jatim. Sanski itu diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Kejati Jatim mengingatkan para jaksa di jajarannya agar tak melalukan pamer harta kekayaan atau flexing. Baik personal maupun bersama-sama. Sebab bagaimanapun hal itu akak berdampak pada institusi.

Berdasarkan data yang dihimpun Viva Jatim, dari 39 Satuan Kerja se-Jatim, ada 40 laporan dan pengaduan yang masuk. Kemudian ada 2 lapdu sisa tahun 2022. Sehingga totalnya ada 42 lapdu yang masuk.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Dari 42 lapdu itu, 10 jaksa diantaranya terkena sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin, 1 ringan, 6 sedang dan 3 berat. Kemudian 3 diantaranya penyalahgunaan wewenang dan 7 sisanya perbuatan tercela.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan pihaknya transparan dan akan tegas kepada para jaksa yang dinilai mencederai masyarakat. Terutama, saat menjalankan tugas dan amanahnya sebagai Korps Adhiyaksa.

Korupsi Marak, PMII Demo Polda dan Kejati Jatim

"Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja," kata Mia saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester 1, Jumat kemarin, 21 Juli 2023.

Mia menjelaskan, pola hidup sederhana sangat dijunjung tinggi. Menurutnya, para jaksa tak perlu menonjolkan sikap hedonisme dan menyakiti hati masyarakat.

"Tidak perlu memperlihatkan hal itu, misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu / istri jaksa) kita sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa menciderai masyarakat, meski itu hak mereka sendiri tapi akan berdampak pada institusinya," ujar dia.

Mia menyatakan, hal tersebut tak hanya berlaku saat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugasnya. Tapi juga bijak untuk bermedia sosial.

"Juga menggunakan medsos secara bijak, terutama Tiktok," tuturnya.

Sementara itu Aswas Kejati Jatim, Edi Handojo menuturkan, untuk sanksi sesuai dengan kesalahan etik maupun disiplin. Mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

"Ada dari Kejari Sidoarjo, lalu hukuman tingkat sedang di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep," tutup dia.