Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman: Beberkan Fakta-fakta Sidang

Sidang Pledoi Mas Bechi berjudul: Pelakor Jadi Pelapor
Sumber :
  • Viva Jatim

Jatim – Ketika "Pelakor Jadi Pelapor". Judul ini yang dipilih Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam sidang dugaan asusila dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 17 Oktober 2022. 

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Nota pledoi Mas Bechi yang dituntut 16 tahun penjara dalam sidang sebelumnya ini pun cukup unik. Karena dipaparkan hingga setebal 438 halaman.

Pledoi Mas Bechi ini dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS yang menyatakan, pledoi dengan judul Pelakor Menjadi Pelapor itu berisi mengenai uraian fakta sidang, termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Pledoinya berjudul ketika Pelakor jadi Pelapor. Jumlah halamannya 438. Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik 3 kali, P19 6 kali, padahal aturannya 3 kali harus SP3, kita ungkap juga," tandasnya. 

Ia menambahkan, bukan tanpa alasan mengapa Mas Bechi memilih judul tersebut dalam pledoinya. Beberapa alasannya antara lain, karena pihaknya mengungkap adanya fakta sidang soal chatting-an mesra korban ke terdakwa, serta adanya surat kebersediaan korban untuk menjadi istri Mas Bechi.

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

"Kesimpulan yang paling penting adalah kita ungkap fakta adanya chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban ke terdakwa yang itu tidak terlalu direspons oleh Mas Bechi. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap," tegasnya.

Selain persoalan itu, dalam pledoi pihaknya juga mengungkap soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan. Khususnya soal peristiwa kedua tentang kejadian pukul 02.30 Wib atau dini hari. 

Ia pun menyebut, bahwa di dalam dakwaan itu ketemu nama-nama orang-orang yang terkait dalam peristiwa. "Namun, dalam sidang kemarin sampai tuntutan (peristiwa) hilang juga,” keluhnya. 

“Misalnya tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit tiba-tiba ada di TKP, kita minta jelaskan caranya gimana. Di tuntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, maka Pasal 65 tidak bisa dipakai," sambungnya.

Ia menyebut, beberapa peristiwa hilang lainnya dimisalkan adanya nama yang dalam dakwaan yang disebut membonceng korban. Namun oleh pemilik nama tersebut dibantah. Ia juga menerangkan soal saksi yang disebut korban juga ada di lokasi, juga sudah memberikan bantahan.

"Demikian juga dengan adanya orang yang melihat WA ancaman juga sudah memberikan bantahan. Jadi (peristiwa ini) fiktif," tukasnya.

Ia menyebut, dalam pledoi juga diuraikan mengenai pengakuan jaksa yang dalam tuntutannya menyebut mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu

Baca juga: Jalan Panjang Perkara Mas Bechi hingga Dituntut 16 Tahun Penjara

Bahkan jaksa disebutnya meminta pada hakim agar memakai saksi-saksi tersebut meski dalam KUHAP hal itu diakuinya dilarang.

"Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat.” 

“Kami menolak itu. Kami ingin fakta sidang saja dipake. JPU jangan hanya jafi penuntut tapi juga sebagai penegak keadilan dan harus punya nurani," sambungnya tegas.

Pledoi Mas Bechi ini, juga disebutnya, mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan, juga dapat dipaparkannya secara detail.

"Soal visum yang tidak memenuhi syarat berhasil diulas dengan detail," katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya mengungkap, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. 

Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut. "Kita akan ajukan replik pada pekan depan," tukasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut MSAT dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati.