Peraturan Produk Tembakau Harus Keluar Melalui RPP UU Kesehatan

Ilustrasi panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Polemik mengenai Peraturan Produk Tembakau antara digabung atau terpisah dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Nomor 17 tahun 223 tentang Kesehatan masih terus menjadi bahan perbincangan.

Pakar Hukum Sebut MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran, Ini Alasannya

Sejumlah pihak menilai bahwa pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah dan tidak digabung dengan RPP yang sedang disusun Kementerian Kesehatan itu.

Pasalnya, selain akan berdampak negatif pada aspek perekonomian karena akan menggerus pendapatan dan mengancam ladang pekerjaan bagi para pekerja di sektor industri pertembakauan, hal itu juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dari segi hukum.

Ketua Projo Jatim Dititipi Pesan Puluhan Ribu Buruh SKT

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho mengatakan, bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri.

"Sebab bunyi pasal tersebut menggunakan frasa 'diatur dengan' yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan frasa 'diatur dalam'," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 9 Oktober 2023.

Pabrik Rokok Tulungagung Sumbang Rp157 Miliar Cukai Pajak Negara

Bunyi pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title