Peraturan Produk Tembakau Harus Keluar Melalui RPP UU Kesehatan

Ilustrasi panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • Viva

Secara umum, menurut Ali frasa “diatur dengan” memiliki konsekuensi harus diatur dalam jenis Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tersendiri, terpisah, dan mandiri dari muatan PUU yang lain. Contohnya adalah Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yang melahirkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kementan Minta Kaji Ulang RPP Kesehatan Demi Nasib Petani Tembakau

Selain itu, penjelasan terhadap penggunaan frasa “diatur dengan” secara implisit dijelaskan pada angka 201 Lampiran II UU No. 12 tahun 2011 jo. UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini terdapat sejumlah pertimbangan hukum dari hakim konstitusi terkait fungsi dan konsekuensi penggunaan frasa “diatur dengan”. Pada intinya bermakna sama bahwa perlu diatur dengan aturan tersendiri.

Bu Min Ajak Warga dan Toko Kelontong di Bawean Tak Jual Rokok Ilegal

Selain aspek hukum, Ali juga mempertimbangkan landasan sosiologis tentang sebaiknya peraturan produk tembakau keluar dari RPP Kesehatan. Sebab polemik ini menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir.

"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel," ujarnya.

RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Ekosistem Perekonomian Tembakau

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pakar Hukum Ungkap Alasan Aturan Produk Tembakau Harus Keluar dari RPP UU Kesehatan