Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Mojokerto, Satu Orang Ditangkap
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo di Mojokerto. Tersangka yakni seorang pria berinisial berinisial AY (26) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto yang kini mendekam dibalik jeruji besi.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, AY ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Mojokerto di tepi jalan Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto pada Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.40 WIB.
"Pada saat pelaku ditangkap dalam penggledahan, anggota menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus Rokok dimasukkan dalam saku celananya," katanya.
Selain itu, dari tangan pelaku petugas juga menyita 27 ribu butir pil koplo siap edar. 27 ribu botol pil itu disimpan ke dalam 27 botol yang masing-masing b berisi 1000 butir pil koplo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Marji, AY mengaku barang tersebut hendak diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. AY mengedarkannya dengan cara meranjau.
"Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.