Untung Gede Tersangka Muncikari Prostitusi Online di Icon Apartemen Gresik

Y, tersangka prostitusi online di Icon Apartemen Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul perempuan dan menjadikan itu sebagai mata pencaharian. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun empat bulan penjara.

Cegah Kecelakaan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Go to School Beri Pemahaman ke Pelajar