Kronologi Pelita Air Tunda Terbang gegara Penumpang Bercanda Ada Bom
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Pesawat yang saat itu sedang berjalan menuju landasan pacu pun seketika menunda perjalanan. Seluruh penumpang lalu dievakuasi keluar melalui proses protokol keselamatan dan keamanan yang dianut dunia penerbangan.
Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara selanjutnya melakukan penyisiran mulai dari badan pesawat, bagasi, penumpang hingga barang bawaan yang hasilnya aman.
Usai penerbangan tertunda beberapa jam, ratusan penumpang kemudian dijadwalkan terbang kembali ke daerah tujuan pukul 18.00 WIB. Sementara pelaku penyebar informasi adanya bom menjalani pemeriksaan intensif sampai berita ini ditulis.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan menyebutkan, menjadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi saat pesawat terbang, pelakunya terancam sanksi delapan tahun penjara.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 437 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.