Kronologi Pelita Air Tunda Terbang gegara Penumpang Bercanda Ada Bom
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Sidoarjo, VIVA Jatim – Ratusan penumpang pesawat Pelita Air nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya - Jakarta gagal terbang karena candaan soal bom. Candaan tentang ancaman bom itu dilontarkan salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya.
Saat ini, pelaku yang melontarkan gurauan adanya ancaman bom tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Bandar Udara Juanda.
"Iya namanya (Surya Hadi Wijaya) itu, saat ini sedang diperiksa intensif oleh pihak Lanudal Juanda. Tapi nanti yang menyampaikan secara resmi Pak Danlanudal dan GM Angkasa Pura, tunggu data dan hasil pendalaman serta investigasilah," ujar salah seorang petugas Pomal yang enggan identitasnya disebut kepada Viva Jatim, Rabu 6 Desember 2023.
Ia menambahkan, tim penjinak bom Pomal Bandara Juanda juga telah melakukan penyisiran pada pesawat Pelita Air untuk mencari keberadaan bom seperti yang dilontarkan pelaku, namun pihaknya tak menemukan adanya bom.
"Sudah dilakukan sterilisasi pesawat, dan tidak ditemukan bom," singkatnya.
Dilansir dari berbagai sumber, kabar adanya bom pada pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya - Jakarta, mencuat sekitar pukul 13.20 WIB siang tadi.
Ketika itu, Surya Hadi Wijaya yang duduk di kursi penumpang nomor 14A bergurau bahwa di pesawat yang ditumpanginya itu ada bom.
Pesawat yang saat itu sedang berjalan menuju landasan pacu pun seketika menunda perjalanan. Seluruh penumpang lalu dievakuasi keluar melalui proses protokol keselamatan dan keamanan yang dianut dunia penerbangan.
Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara selanjutnya melakukan penyisiran mulai dari badan pesawat, bagasi, penumpang hingga barang bawaan yang hasilnya aman.
Usai penerbangan tertunda beberapa jam, ratusan penumpang kemudian dijadwalkan terbang kembali ke daerah tujuan pukul 18.00 WIB. Sementara pelaku penyebar informasi adanya bom menjalani pemeriksaan intensif sampai berita ini ditulis.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan menyebutkan, menjadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi saat pesawat terbang, pelakunya terancam sanksi delapan tahun penjara.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 437 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.