Halangi Peliputan Penyortiran Surat Suara, AJI Kecam KPU Kediri

Poster pengecaman AJI Kediri terhadap KPU Kediri
Sumber :
  • Dokumen AJI

Meskipun Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik kemudian berkomunikasi lewat telepon dengan Ketua KPU Kota Kediri. Dia juga menelepon KPU Provinsi Jawa Timur. Setelah menunggu lama hingga pukul 10.00, awak media baru diizinkan masuk terbatas untuk mengambil gambar. Namun sebagian awak media sudah meninggalkan lokasi sebab meliput berita lain.

AJI Kediri dan GNI Bekali Jurnalis Kenali hingga Bikin Konten Luruskan Hoaks

"Tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik itu tidak mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilu. Sekaligus tidak memahami peran media yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers," bebernya.

Danu menambahkan beliau tidak mengetahui media memenuhi kebutuhan publik mendapatkan informasi. Sehingga media memiliki hak untuk meliput kegiatan penyortiran surat suara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.

Berita Diskriminasi Memicu Tindakan Persekusi Masyarakat

Bukan menghalangi seperti yang dilakukan Ninik. Perilaku menghalang-halangi peliputan menunjukkan Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak berlaku transparan kepada publik, padahal tugas jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know).

Melalui pemberitaan media massa, masyarakat tahu bagaimana perkembangan tahapan Pemilu.

Jurnalis Dihalang-halangi Liput Sortir Surat Suara, KPU Kediri Akhirnya Minta Maaf

"AJI Kediri menilai, tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan telah merenggut kebebasan pers. Harus diketahui, logistik pemilu bagian dari yg harus diawasi masyarakat, termasuk media," tandasnya.