Dispendik Surabaya Sebut SD-SMP Wajib Terima Siswa ABK di Tahun Ajaran Baru

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mewajibkan SD dan SMP di Kota Pahlawan untuk menerima siswa anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kelas Inklusi Kekurangan Guru, DPRD Jatim Minta Pemerintah Adil Layani Anak Kebutuhan Khusus

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan bahwa kebijakan dan skema konsep tersebut tengah dimatangkan dan akan berjalan pada tahun ajaran baru.

Hal tersebut diharapkan orang tua yang memiliki ABK dapat bebas memilih sekolah SD maupun SMP negeri.

Hari Bakti Dokter, IDI-IIDI Gresik Beri Bantuan Alat Peraga Anak Berkebutuhan Khusus di Bawean

“Tidak ada persentasenya, harapannya semua sekolah siap karena kita punya kesempatan yang sama,” kata Yusuf, Senin 8 Januari 2024.

Yusuf mengaku mayoritas sekolah negeri belum memiliki guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa ABK. Tetapi, ia menjelaskan bahwa sekolah diharapkan dapat melatih para tenaga pendidik untuk lebih kreatif, serta mampu melakukan pendampingan kepada siswa ABK.

Sempat Terombang-ambing di Laut Lepas, 6 Nelayan Lamongan Berhasil Selamat

“Contoh guru kelas I dan II di SD, kami latih bagaimana menangani psikologi anak. Jadi mengerti cara menenangkan atau membantu ABK memahami materi pembelajaran, serta membuat dia (ABK) bisa saling berkolaborasi dengan non-ABK di kelas,” jelasnya.

Dengan demikian, para tenaga pendidik akan memahami hal tersebut. Para tenaga pendidik juga diajak untuk membuat teknis penanganan pada siswa ABK saat di kelas. Tenaga pendidik juga diharapkan memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK sehingga keduanya bisa membaur.

Halaman Selanjutnya
img_title