Bakal Dapat Santunan, KPU Jatim Paparkan Penyebab 30 Petugas TPS dan Linmas Meninggal Dunia

Ilustrasi KPPS di TPS
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim- Komisiner KPU Jatim divisi SDM dan Litbang, Rochani mengatakan sebanyak 30 Petugas dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta petugas Linmas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Menurutnya, para petugas ini gugur saat sebelum hinggga sesudah hari pemungutan suara 14 Februari 2024. 30 petugas yang meninggal itu terdiri dari, satu orang PPS, 18 KPPS, sembilan Linmas TPS, dan dua orang sekretariat PPS.

“Penyebab diantaranya karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik, sakit disertai penyakit bawaan,” ujarnya.

Innalillahi, Komika Babe Cabita Tutup Usia

Kini pihak KPU Jatim tengah melakukan proses pendataan dan verifikasi kepada ahli waris untuk pemberian santunan

“Penyampaian santunan kematian ada yang sudah diterimakan kepada ahli waris dan beberapa kabupaten/kota sedang dilakukan verifikasi untuk memastikan juga kepesertaannya dalam BPJS Ketenegakerjaan.  Semoga tidak ada penambahan angka,” jelas Rochani.

Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Usai Tertabrak Minibus

Berdasarkan Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 83 menyebut KPU dapat memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc bila mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaran pemilu dan pemilihan.

Sementara menurut penjelasan dari Surat Dinas KPU No. 691 Tahun 2022, santunan badan Adhoc yang meninggal dunia mendapatkan Rp36.000.000 perorang, cacat permanen Rp30.800.000 perorang, luka berat Rp16.500.00 perorang, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.