Begini Pesan Presiden Vladimir Putin terhadap Kaum LGBT
- Viva
RUU Anti-LGBTQ menetapkan denda hingga 400.000 rubel(Rp 103 juta) bagi siapa pun yang melanggar undang-undang.
Sementara itu, perusahaan yang melakukan pelanggaran harus membayar hingga 5 juta rubel (Rp1,28 miliar) jika mereka melakukannya.
Jika mereka tidak mematuhi RUU Anti-LGBTQ, orang asing dan orang tanpa kewarganegaraan berisiko dipenjara atau diusir dari Rusia.
Selain itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia di negara-negara Barat mengkritik aturan ini, menyatakan bahwa itu adalah peraturan tidak masuk akal dan tidak jelas dan memiliki dampak bencana terhadap komunitas LGBT di Rusia.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Pesan Presiden Vladimir Putin untuk Kaum LGBT di Rusia" https://www.viva.co.id/berita/dunia/1689853-pesan-presiden-vladimir-putin-untuk-kaum-lgbt-di-rusia?page=1