Gegara Salah Paham, Pemuda Trenggalek Keroyok Remaja Akhirnya Dibui

Tersangka dengan barang bukti diamankan polisi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Nasib nahas dialami DA (15) asal Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek mengalami pengeroyokan oleh beberapa pemuda. Motif pengeroyokan tersebut gegara salah paham dengan pelemparan benda ke sebuah warung.

Muscab III HIPMI Trenggalek, Wabub Syah: Bawa Dampak Perekonomian Diantara Anak Muda

Tersangka WF (19), FN (18), MR (23), DB (24). Sedangkan untuk lokasi kejadian berada di tepi sungai Jembatan Bajul Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo.

Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono menjelaskan kronologi pengeroyokan atau kekerasan yang terjadi 16 Maret 2024. Korban pada saat mengendarai kendaraan bermotor dipepet oleh pelaku, lalu lakukan kekerasan pemukulan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

"Motifnya dikarenakan korban disangka oleh pelaku ini melempar benda ke salah satu warung. Para tersangka menuduh korban menginterogerasi apakah korban melakukan tindakan tersebut," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa, 26 Maret 2024.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan pihak korban bersama-sama dengan teman temannya mendatangi Polsek Watulimo. Kemudian mengakibatkan para pelaku ketakutan.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

"Akhirnya lari dan kita telusuri berpindah pindah tempat dari Watulimo Panggul, Jombang. Akhirnya bisa kita tangkap di Tuban," imbuhnya.

Perihal sentimen perguruan tertentu, pihaknya masih dalam lidik. AKBP Gathut menambahkan bahwa tidak akan mentolerir tindak kekerasan. Pun juga diarahkan kepada kelompok tertentu yaitu perguruan.

"Siapapun itu yang melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan tetap akan kami lakukan tindakan tegas, akan kami ungkap dan sidik lebih lanjut," ujarnya.

Sementara korban mengalami luka-luka di beberapa tubuh, sehingga harus mengalami perawatan. Kondisi korban mengalami luka memar di pelipis dan di bagian belakang.

"Lalu di tangan dan punggung karena dikeroyok dipukuli, ditendang oleh keempat pelaku," bebernya.

Kekerasan terhadap orang dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Nama Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 170 ayat 2 ke 1e subs Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman kita terapkan perlindungan anak kemudian juga kekerasan secara bersama-sama 170 dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tandasnya.