Bahas UU Kesehatan di Surabaya, Pasal 308 Paling Disorot Praktisi

Masbuhin, salah satu praktisi hukum.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Sekedar diketahui, Pasal 308 Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memuat 9 ayat. Satu diantaranya berbunyi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.

RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Ekosistem Perekonomian Tembakau

Begitu juga bagi tenaga kesehatan yang diduga merugikan pasien secara perdata, juga harus dimintakan rekomendasi majelis sebelum dimintai pertanggungjawaban. Aturan ini tersirat pada ayat 2 Pasal 308.

Sedangkan Pasal 304 diatur tentang majelis disiplin profesi yang dibentuk Menteri dan bersifat ad hoc.

Peraturan Produk Tembakau Harus Keluar Melalui RPP UU Kesehatan