Bahas UU Kesehatan di Surabaya, Pasal 308 Paling Disorot Praktisi
Senin, 6 Mei 2024 - 22:46 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dofir
Sekedar diketahui, Pasal 308 Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memuat 9 ayat. Satu diantaranya berbunyi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Begitu juga bagi tenaga kesehatan yang diduga merugikan pasien secara perdata, juga harus dimintakan rekomendasi majelis sebelum dimintai pertanggungjawaban. Aturan ini tersirat pada ayat 2 Pasal 308.
Sedangkan Pasal 304 diatur tentang majelis disiplin profesi yang dibentuk Menteri dan bersifat ad hoc.