Bahas UU Kesehatan di Surabaya, Pasal 308 Paling Disorot Praktisi
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Para praktisi hukum dan kesehatan berkumpul di Surabaya membahas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, Sabtu, 4 Mei 2024 kemarin. Sepanjang diskusi digelar, para praktisi banyak menyoroti Pasal 308 tersebut.
Masbuhin, seorang praktisi hukum usai diskusi menilai, Pasal 308 banyak disorot praktisi lantaran aturan tersebut dinilai menguntungkan para tenaga kesehatan namun di sisi lain justru merugikan masyarakat.
"Pasal 308 itu tadi yang mengundang perdebatan panjang kan, karena yang menentukan apakah perbuatan itu melanggar hukum, melanggar tindak pidana [tenaga kesehatan] itu bukan lagi penyidik. Tetapi majelis penegak disiplin," kata Masbuhin ditulis, Senin, 6 Mei 2024.
Meski pasal itu dinilai kontroversi, Masbuhin menegaskan para praktisi tak mempermasalahkan. Sebab, tujuan diskusi bukan mempertentangkan aturan yang sudah dibuat melainkan untuk mengajak beradaptasi bersama dalam aturan baru.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi menambahkan, setiap keluarnya regulasi baru hendaknya dibuat peraturan turunan untuk menampung hak dan kepentingan masyarakat luas. Seperti hak aksesibilitas terhadap kesehatan dan hak kesamaan dalam mendapatkan pelayanan (equality).
Agar hak imunitas tenaga kesehatan yang dikhawatirkan dapat memunculkan pelanggaran-pelanggaran bisa dicegah.
"Dalam undang-undang ini, keselamatan pasien harus menjadi yang teratas. Di dalam RPP turunannya nanti itu, harus bisa memenuhi kaidah-kaidah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pelayanan kesehatan," tegasnya.
Sekedar diketahui, Pasal 308 Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memuat 9 ayat. Satu diantaranya berbunyi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Begitu juga bagi tenaga kesehatan yang diduga merugikan pasien secara perdata, juga harus dimintakan rekomendasi majelis sebelum dimintai pertanggungjawaban. Aturan ini tersirat pada ayat 2 Pasal 308.
Sedangkan Pasal 304 diatur tentang majelis disiplin profesi yang dibentuk Menteri dan bersifat ad hoc.