Oknum ASN Mojokerto Didakwa Cabuli Siswi SMA Teman Anaknya

Terdakwa pencabulan jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Berbekal pengakuan anaknya, ibu korban mendatangi Yoga untuk meminta penjelasan. Namun, kata Ismiranda, Yoga mengelak. Akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Oknum PNS di Mojokerto Cabuli Siswi Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Korban

“(Ibu korban) Datang ke Yoga, berharapnya kalau Yoga mengakui tidak sampai ke jalur hukum. Kemarin keterangan ibu korban, karena Yoga tidak mengakui sama sekali akhirnya melaporkan,” bebernya.

Atas dakwaan tersebut, Yoga tidak mengajukan nota keberatan atau esepsi. Persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada 3 Juni 2024.

Perhatikan! 5 Anggota Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Kecuali hanya Orang Tua

“Tidak ada esepsi. Keterangan saksi tidak dibantah, dibenarkan,” tandas Ismiranda.

Disinggung soal status ASN terdakwa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno menyerahkan kepada pihak Pemkot Mojokerto.

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

“Kalau itu ranah Pemkot. Kita tidak bisa karena dia bagian dari Pemkot. Ada tahapannya sendiri dan itu harus disikapi oleh Pemkot,” katanya.