Remaja Jombang 4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto Dituntut 2 Tahun

Terdakwa persetubuhan memasuki ruang sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Remaja asal Jombang berinisial KA (17) dituntut 2 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, KA terbukti menyetubuhi pacarnya di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto. 

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 3 Juni 2024. Tuntutan dibacakan JPU Supihan di hadapan Hakim tunggal Syufrinaldi. 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana pembinaan selama 2 tahun di LPKA Blitar dan pelatihan kerja di LPKA Blitar selama 6 bulan,” kata Supihan saat membacakan tuntutannya. 

Pedagang Sempol Begal Payudara Gadis Pasrah Divonis 2 Tahun Bui

Tuntutan tersebut sesuai dakwaan alternatif pertama yang didakwakan kepada KA. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Perbuatan KA menyebabkan korban mengalami trauma. Hal tersebut sebagai faktor  yang memberatkan hukuman KA.

Modus Ajak Check-In di Hotel Bintang 4 Mojokerto, Pria ini Gondol Motor Cewek Asal Lamongan

“Hal yang meringankan, anak mengakui dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya. Anak belum pernah dihukum,” ungkap Supihan. 

Seperti diketahui, persetubuhan terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya. KA mengajak korban jalan-jalan. 

Kepada ayah korban, KA berpamitan membelikan cincin tunangan untuk kekasihnya karena berjanji akan menikahinya. Ternyata KA mengajak gadis berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet.

Bukannya berwisata, KA langsung mengarahkan motornya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berdalih ingin istirahat lebih dulu. KA menyewa kamar vila dengan tarif Rp 120 ribu. Di kamar vila pacet itulah ia melancarkan aksi bejatnya. Ketika itu, KA empat kali menyetubuhi korban dalam satu hari. 

Setelah itu, korban diantarkan pulang tanpa membeli cincin. Selang dua hari tiba-tiba saja KA memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan WhatsApp.

Lebih mengejutkan lagi, tak lama KA melangsungkan lamaran dan nikah siri bersama wanita lain.