Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Kerugian Capai Puluhan Juta
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Kesepakatannya Rp 500 juta dan terdakwa minta DP Rp 100 juta,” ujarnya.
Selanjutnya, antara korban dan Dodi bertemu di kantor notaris Adi Nugroho di Perumahan Graha Majapahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Oktober 2021. Mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan dan transaksi.
Ketika itu, korban meminta ketemu dengan pemilik tanah langsung. Namun, Dodi beralasan si pemilik tanah sibuk karena merawat istrinya yang sedang sakit.
“Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa telah diberikan kuasa untuk jual beli tanah oleh pemilik tanah. Tapi tanpa ada surat kuasa oleh pemilik tanah,” terang Ari.
Saat itu, Dodi meminta korban untuk membayar yang uang muka (DP) tanda jadi sebesar Rp 75 juta. Pembayaran ditransfer melalui rekening Dodi. Akan tetapi, di hari itu korban hanya mentrasfer Rp 50 juta.
Pembayaran DP kedua dilakukan korban pada 30 November 2021 senilai Rp 25 juta. Sehingga total uang DP yang transfer ke Dodi Rp 75 juta.
“Transaksi ditransfer Rp 50 dan 25 juta di hari yang berbeda. Ada kwitansi seolah-olah dari si pemilik tanah. Karena ada tanda tangannya pemilik. Padahal pemilik tanah tidak pernah mengeluarkan kwitansi,” papar Ari.